Nama Sekadau terambil dari sejenis pohon yang banyak
tumbuh di muara sungai Sekadau. Penduduk setempat menamakannya Batang Adau.
Asal mula penduduk Sekadau adalah pecahan rombongan
Dara Nante yang di bawah pimpinan Singa Patih Bardat dan Patih Bangi yang meneruskan
perjalanan ke hulu sungai Kapuas. Rombongan Singa Patih Bardat menurunkan suku
Kematu, Benawas, Sekadau dan Melawang. Sedangkan rombongan Patih Bangi adalah
leluhur suku Dayak Melawang yang menurunkan raja-raja Sekadau.
Mula-mula kerajaan Sekadau terletak di daerah Kematu,
lebih kurang 3 kilometer sebelah hilir Rawak. Raja pertama Sekadau adalah
Pangeran Engkong yang memiliki tiga putra, yakni Pangeran Agong, Pangeran Kadar
dan Pangeran Senarong. Sesudah Pangeran Engkong wafat, kerajaan diteruskan oleh
putra keduanya, Pangeran Kadar, karena dinilai lebih bijaksana dari putra-putra
yang lain. Karena kecewa, Pangeran Agong kemudian meninggalkan Sekadau menuju
daerah Lawang Kuwari. Sedangkan Pangeran Senarong kemudian menurunkan penguasa
kerajaan Belitang.
Setelah Pangeran Kadar wafat, pemerintahan dilanjutkan
oleh putra mahkota Pangeran Suma. Pangeran Suma pernah dikirim orangtuanya
untuk memperdalam pengetahuan agama Islam ke kerajaan Mempawah, karena itu pada
masa pemerintahannya agama Islam berkembang pesat di kerajaan Sekadau. Ibukota
kerajaan kemudian dipindahkan ke kampung Sungai Bara dan sebuah masjid kerajaan
didirikan di sana. Pada masa ini pula Belanda sampai ke kerajaan Sekadau.
Pangeran Suma kemudian digantikan oleh putra mahkota
Abang Todong dengan gelar Sultan Anum. Lalu digantikan lagi oleh Abang Ipong
bergelar Pangeran Ratu yang bukan keturunan raja namun naik tahta karena putra
mahkota berikutnya belum cukup dewasa. Setelah putra mahkota dewasa, ia pun
dinobatkan memerintah dengan gelar Sultan Mansur. Kerajaan Sekadau kemudian
dialihkan kepada Gusti Mekah dengan gelar Panembahan Gusti Mekah Kesuma Negara
karena putra mahkota berikutnya, yakni Abang Usman, belum dewasa. Abang Usman
kemudian dibawa ibunya ke Nanga Taman.
Sesudah pemerintahan Panembahan Gusti Mekah Kesuma
Negara berakhir, Panembahan Gusti Akhmad Sri Negara dinobatkan naik tahta.
Tetapi oleh penjajah Belanda, panembahan beserta keluarganya kemudian
diasingkan ke Malang, Jawa Timur, dengan tuduhan telah menghasut para tumenggung
untuk melawan Belanda.
Karena peristiwa tersebut, Panembahan Haji Gusti
Abdullah kemudian diangkat dengan gelar Pangeran Mangku sebagai wakil
panembahan. Ia pun dipersilakan mendiami keraton. Belum lama setelah
penobatannya, Pangeran Mangku wafat. Ia kemudian digantikan oleh Panembahan
Gusti Akhmad, kemudian Gusti Hamid. Raja Sekadau berikutnya adalah Panembahan
Gusti Kelip.
Tahun 1944 Gusti Kelip tewas dibunuh penjajah Jepang. Pihak Jepang kemudian mengangkat Gusti Adnan sebagai pembesar kerajaan Sekadau dengan gelar Pangeran Agung. Ia berasal dari Belitang. Juni 1952, bersama Gusti Kolen dari kerajaan Belitang, Gusti Adnan menyerahkan administrasi kerajaan kepada pemerintah Republik Indonesia di Jakarta.
Tahun 1944 Gusti Kelip tewas dibunuh penjajah Jepang. Pihak Jepang kemudian mengangkat Gusti Adnan sebagai pembesar kerajaan Sekadau dengan gelar Pangeran Agung. Ia berasal dari Belitang. Juni 1952, bersama Gusti Kolen dari kerajaan Belitang, Gusti Adnan menyerahkan administrasi kerajaan kepada pemerintah Republik Indonesia di Jakarta.
Juga diatur mengenai kewajiban rakyat negeri terhadap
hak orang lain seperti kapal pecah, barang hanyut, melindungi model – model
kejahatan dan berpindah – pindah negeri.
Yang sangat menarik perhatian dimana Gubernement
Hindia Nederlands telah berusaha menghapus perbudakan dan pengayauan oleh orang
dayak sebagai suatu kondisi yang turun temurun.
Semula para raja menjadi tuan dinegeri sendiri
kemudian menjadi tanah pinjaman dari Gubernement kepada raja dan seluruh
kerajaan. Membatasi segala pungutan dan hasil bumi harus seijin Gubernument
Setelah Panembahan Haji Ade Sulaiman meninggal dunia,
seharusnya yang naik tahta adalah Pangeran Haji Gusti Muhammad Ali II Suria
Negara anak dari Haji Gusti Ahmad Putera Negara. Namun oleh Pangeran Dipati
Ibnu yang merupakan putera dari Panembahan Haji Ade Sulaiman Paku Negara, tidak
mau menyerahkan pemerintahan, maka kembali Belanda ikut campur tangan.
Gubernement Belanda memilih Pangeran Haji Gusti Muhammad Ali II Suria Negara
menjadi raja yang memerintah tahun 1908 – 1915. sedangkan Pangeran Dipati oleh
Belanda dibuang ke Jawa. Sebagai Mangkubumi diangkatlah adik dari Panembahan
Haji Sulaiman Paku Negara yang bernama Pangeran Haji Ade Muhammad Said Paku
Negara.
Panembahan Gusti Muhammad Ali mempunyai 9 orang putera
dan 5 orang puteri yaitu :
1. Gusti Muhammad Tahir III Suria Negara
2. Gusti Ahmad yang bergelar Pangeran Adipati Suria
Negara
3. Gusti Abdurrahman
4. Gusti Burhan
5. Gusti Muhammad Arief
6. Gusti Zainal Abidin
7. Gusti Syamsudin
8. Gusti Abdul Murad
9. Gusti Terahib
10. Utin Isah
11. Utin Hadijah
12. Utin Mas Urai
13. Utin Maryam
14. Utin Maimun
Setelah Panembahan Gusti Muhammad Ali II Surya Negara
wafat maka diangkatlah Haji Muhammad Said Paku Negara sebagai raja. Beliau naik
tahta pada tahun 1915 – 1920 pada masa itu yang menjadi Mangkubumi adalah anak
dari Pangeran Haji Muhammad Ali II yaitu Gusti Muhammad Tahir III Suria Negara.
Pembaharuan – pembaharuan mulai dilakukan setelah
Gusti Muhammad Tahir II Suria Negara menjadi raja menggantikan Panembahan Haji
Ade Muhammad Said Paku Negara Pembaharuan yang dilakukan antaralain dalam
bidang pendidikan. Dengan mendirikan Gubernement School kelas V di SD Negeri I
Sanggau sekarang ini . kemudian membangun jalan raya yang menghubungkan Sanggau
– Ngabang dan Sanggau – Sintang pembangunan ini pada dasarnya merupakan
perintah dari Penjajah Belanda dengan cara “KERJA RODI”.
Pembaharuan juga dilakukan dengan mendirikan suatu
Lembaga Mahkamah Syariah atau Raad Agama di Kerajaan Sanggau yang dipimpin oleh
:
1. Pangeran Temenggung Suria Igama atau nama aslinya ialah
Haji Muhammad Yusuf.
2. Raden Penghulu Suria Igama yang nama aslinya adalah
Ade Ahmaden Baduwi.
Dari segi hukum adat kerajaan juga terjadi pembaharuan
karena pada tanggal 31 Oktober 1932 bersamaan dengan 2 Rajab 1351 Hijriah telah
disempurnakan kembali hukum adapt Kerajaan sanggau dari 34 pasal menjadi 70
pasal dengan istilah lain hukum adat tambahan yang ditandatangani oleh :
1.Raden Penghulu Suria Igama Abang Haji Ahmad
2.Pangeran Tumenggung Hoofd Penghulu Haji Muhammad
Yusuf
3.Panembahan Gusti Muhammad Tahir III Suria Negara
Segala urusan agama tidak hanya dilakukan raja sanggau
tetapi dilakukan oleh Raad Agama tersebut seperti nikah, talak dan rujuk serta
hukum waris dan wasiat. Demikian pula dengan penetapan awal Ramadhan, Fardlu
Kifayah serta urusan peribadatan dimasjid termasuk pengangkatan para imam dan
khatib maupun bilal masjid semua dilakukan oleh Raad ama atas nama raja
sanggau. Jadi Kerajaan Sanggau tidak hanya menggunakan huklum adatjuga
menggunakan hukum islam, Perkembangan agama Islam terus berkembang dan
bertambah maju pada masa Panembahan Muhammad Tahir III, karena Belanda
menyerahkan pengurusan agama sepenuhnya kepada pemerintah negeri atau kerajaan.
Hal ini sesuai dengan ketetapan yang diberikan oleh pemerintah Belanda antara
lain :
1.Peribadatan umum umat Nasrani berada dibawah
wewenang Departemen Van Onderwijs En Eredient ( Departemen Pengajaran dan
peribadatan ). Sedangkan Agama Islam diserahkan kepada Kerajaan dan bagi Daerah
Gubernement dibawah wewenang Departement Van Dinnenlasche en Muhamadaanch
Zaken.
2.Bidang politik gerakan agama ditampung oleh kantor
Voon Inlandsche en Muhammadaanche Zaken.
3.Mahkamah Islam Tinggi ( MIT ) atau Hof Voor
Islamatische Zaken dan wewenang Departement Van JUstitie ( Departemen Kehakiman
)


