Pembukaan
Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa
dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena
tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri keadilan.
Dan perjuangan pergerakan Kemerdekaan Indonesia telah
sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan
rakyat Indonesia kedepan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang
merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan
didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas,
maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu
Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah
Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-undang Dasar Negara
Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang
berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa,
Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatam yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta
dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Isi UUD 1945
BAB I BENTUK DAN KEDAULATAN
Pasal 1
1. Negara
Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik.
2. Kedaulatan
adalah ditangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Madjelis Permusjawaratan
rakyat.
BAB II. MADJELIS PERMUSJAWARATAN
RAKYAT
Pasal 2
1. Madjelis
Permusjawaratan rakyat terdiri atas anggauta-anggauta Dewan Perwakilan rakyat,
ditambah dengan utusan-utusan dari Daerah-daerah dan golongan-golongan, menurut
aturan yang ditetapkan dengan Undang-Undang.
2. Madjelis
Permusjawaratan rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibu-kota
Negara.
3. Segala putusan
Madjelis Permusjawaratan rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak.
Pasal 3
Madjelis Permusjawaratan rakyat menetapkan
Undang-Undang Dasar dan garis-garis besar daripada haluan Negara.
BAB III. KEKUASAAN PEMERINTAH NEGARA
Pasal 4
Pasal 4
1. Presiden
Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.
2. Dalam melakukan
kewadjibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.
Pasal 5
1. Presiden
memegang kekuasan membentuk undang-undang dengan persetudjuan Dewan Perwakilan
rakyat.
2. Presiden
menetapkan peraturan pemerintah untuk mendyalankn undang-undang sebagaimana
mestinya.
Perubahan Pasal 5
1. Presiden berhak mengajukan rancangan
undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 6
1. Presiden ialah
orang Indonesia asli.
2. Presiden dan
Wakil Presiden dipilih oleh Madjelis Permusjawaratan rakyat dengan suara yang
terbanyak.
Pasal 7
Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama
masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali.
Perubahan Pasal 7
Presiden dan Wakil Presiden
memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam
jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.
Pasal 8
Jika Presiden mangkat, berhenti atau tidak dapat
melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia diganti oleh Wakil Presiden
sampai habis masa waktunya.
Pasal 9
Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil
Presiden bersumpah menurut agama atau berdyandji dengan sungguh-sungguh
dihadapan Majelis Permusjawaratan rakyat atau Dewan Perwakilan rakyat sebagai
berikut : Sumpah Presiden (Wakil Presiden) :
,,Demi Allah, saja bersumpah akan memenuhi kewadjiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan mendyalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya sert berbakti kepada Nusa dan Bangsa." dyanji Presiden (Wakil Presiden) :
,,Saja berdyandji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewadjiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan mendyalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya sert berbakti kepada Nusa dan Bangsa."
,,Demi Allah, saja bersumpah akan memenuhi kewadjiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan mendyalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya sert berbakti kepada Nusa dan Bangsa." dyanji Presiden (Wakil Presiden) :
,,Saja berdyandji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewadjiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan mendyalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya sert berbakti kepada Nusa dan Bangsa."
Perubahan Pasal 9
1. Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan
Wakil Presiden bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh di
hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai
berikut : Sumpah Presiden (Wakil Presiden) :
"Demi Allah, saja bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden
Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknja dan seadil-adilnja,
memegang teguh
Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa." Janji Presiden (Wakil Presiden) : "Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknja dan seadil-adilnja,
memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa."
Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa." Janji Presiden (Wakil Presiden) : "Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknja dan seadil-adilnja,
memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa."
2. Jika Majelis Permusyawaratan Rakyat atau
Dewan Perwakilian Rakyat tidak dapat mengadakan Sidang, Presiden dan Wakil
Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sugguh-sungguh di
hadapan pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan disaksikan oleh pimpinan
Mahkamah Agung.
Pasal 10
Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas
angkatan darat, angkatan laut dan angkatan udara.
Pasal 11
Presiden dengan persetudjuan Dewan Perwakilan rakyat
menyatakan perang, membuat perdamaian dan perdyandjian dengan Negara lain.
Pasal 12
Presiden menyatakan keadaan bahaja. Sjarat-sjarat dan akibatnya
keadaan bahaja ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 13
1. Presiden
mengangkat duta dan konsul.
2. Presiden
menerima duta Negara lain.
Perubahan Pasal 13
2. Dalam hal mengangkat duta, Presiden
memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
3. Presiden menerima penempatan duta negara lain
dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 14
Presiden memberi grasi, amnesti, abolisi dan
rehabilitasi.
Perubahan Pasal 14
1. Presiden memberi grasi dan rehabilitasi
dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.
2. Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan
memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat
Pasal 15
Presiden memberi gelaran, tanda dyasa dan lain-lain
tanda kehormatan.
Perubahan Pasal 15
Presiden memberi gelar tanda
jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang.
BAB IV. DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG
Pasal 16
1. Susunan Dewan
Pertimbangan Agung ditetapkan dengan undang-undang
2. Dewan ini
berkewadjiban memberi dyawab atas pertanyaan Presiden dan berhak memajukan usul
kepada Pemerintah.
BAB V. KEMENTERIAN NEGARA
Pasal 17
1. Presiden
dibantu oleh Menteri-Menteri Negara.
2. Menteri-menteri
itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
3. Menteri-menteri
itu memimpin Departemen Pemerintahan.
Perubahan Pasal 17
2. Menteri-menteri itu diangkat dan
diberhentikan oleh Presiden.
3. Setiap menteri membidangi urusan tertentu
dalam pemerintahan.
BAB VI. PEMERINTAH DAERAH
Pasal 18
Pembagian Daerah Indonesia atas Daaerah besar dan
ketjil, dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang,
dengan memandang dan mengingat dasar permusjawaratan dalam sistim Pemerintahan
Negara, dan hak-hak asal-usul dalam Daerah-Daerah yang bersifat istimewa.
Perubahan Pasal 18
1. Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi
atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan
kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan
daerah, yang diatur dengan undang-undang.
2. Pemerintahan daerah provinsi, daerah
kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut
asas otonomi dan tugas pembantuan.
3. Pemerintahan daerah provinsi, daerah
kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang
anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
4. Gubernur, Bupati, and Walikota masing-masing
sebagai kepala pemrintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara
demokratis.
5. Pemerintahan daerah menjalankan otonomi
seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan
sebagai urusan Pemerintah Pusat.
6. Pemerintahan daerah berhak menetapkan
peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan
tugas pembantuan.
7. Susunan dan tata cara penyelenggaraan
pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang.
Pasal 18A
1. Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan
pemerintahan daerah provinsi, kebupaten, dan kota, atau antara provinsi dan
kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan
dan keragaman daerah.
2. Hubungan keuangan, pelayanan umum,
pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainya antara pemerintah pusat dan
pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan
undang-undang.
Pasal 18B
1. Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan
pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur
dengan undang-undang.
2. Negara mengakui dan menghormati
kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya
sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip
Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur damam undang-undang.
BAB VII. DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
Pasal 19
1. Susuan Dewan
Perwakilan rakyat ditetapkan dengan undang-undang.
2. Dewan
Perwakilan rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.
Perubahan Pasal 19
1. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih
melalui pemilihan umum.
2. Susunan Dewan Perwakilan Rakyat diatur dengan
undang-undang.
3. Dewan Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya
sekaili dalam setahun.
Pasal 20
1. Tiap-tiap
undang-undang menghendaki persetudjuan Dewan Perwakiln rakyat.
2. Jika sesuatu
rantjangan undang-undang tidak mendapat persetujuan Dewan Perwakilan rakyat,
maka rantjangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan
Perwakilan rakyat masa itu.
Perubahan Pasal 20
1. Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan
membentuk undang-undang.
2. Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh
Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.Jika
rancangan undang-undang itu tidak mendapat persetujuan bersama, rancangan
undang-undang itu tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan
Rakyat masa itu.
3. Presiden mengesahkan rancangan undang-undang
yang telah disetujui bersama untuk menjadi undang-undang.
4. Dalam hal rancangan undang-undang yang telah
disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu tiga puluh
hari semenjak rancangan undang-undang tersebut disetujui, rancangan
undang-undang tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.
Pasal 20A
1. Dewan Perwakilian Rakyat memiliki fungsi
legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.
2. Dalam melaksanakan fungsinya, selain hak yang
diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini, Dewan Perwakilan Rakyat
mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.
3. Selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain
Undang-Undang Dasar ini, setiap anggota Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak
mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, serta hak imunitas.
4. Ketentuan lebih lanjut tentang hak Dewan
Perwakilan Rakyat dan hak anggota Dewan Perwakilan Rakyat diatur dalam
undang-undang.
Pasal 21
1. Anggota-anggota
Dewan Perwakilan rakyat berhak memajukan rantjangan undang-undang.
2. Jika rantjangan
itu, meskipun disetudjui oleh Dewan Perwakilan rakyat, tidak disahkan oleh
Presiden, maka rantjangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan
Dewan Perwakilan rakyat masa itu.
Perubahan Pasal 21
Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat berhak mengajukan usul rancangan undang-undang.
Pasal 22
1. Dalam hal ihwal
kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah
sebagai pengganti undang-undang.
2. Peraturan
pemerintah itu harus mendapat persetudjuan Dewan Perwakilan rakyat dalam
persidangan yang berikut.
3. Djika tidak
mendapat persetudjuan, maka peraturan pemerintah itu harus ditjabut.
Pasal 22A
Ketentuan lebih lanjut
tentang tata cara pembentukan undang-undang diatur dengan undang-undang.
Pasal 22B
Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan tata cara caranya
diatur dalam undang-undang.
BAB VIII. HAL KEUANGAN
Pasal 23
1. Anggaran
pendapatan dan belandya ditetapkan tiap-tiap tahun dengan undang-undang.
Apabila Dewan Perwakilan rakyat tidak menjetudjui anggaran yang diusulkan
Pemerintah, maka Pemerintah mendyalankan anggaran tahun yang lalu.
2. Segala padyak
untuk keperluan Negara berdasarkan undang-undang.
3. Matjam dan
harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang.
4. Hal keuangan
negara selandjutnya diatur dengan undang-undang.
5. Untuk memeriksa
tanggung jawab tentang keuangan Negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan,
yang peraturannya ditetapkan dengan Undang-Undang. Hasil pemeriksaan itu
diberitahukan kepada Dewan Perwakilan rakyat.
BAB IX. KEKUASAAN KEHAKIMAN
Pasal 24
1. Kekuasaan
kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman
menurut undang-undang.
2. Susunan dan
kekuasaan badan-badan kehakiman itu diatur dengan undang-undang.
Pasal 25
Sjarat-sjarat untuk mendyadi dan untuk diperhentikan
sebagai hakim ditetapkan dengan undang-undang.
BAB IXA WILAYAH NEGARA
Pasal 25A
Negara Kesatuan Republik
Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah
yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang.
BAB X. WARGA NEGARA
Pasal 26
1. Jang mendyadi
warga Negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa
lain yang disjahkan dengan undang-undang sebagai warga Negara.
2. Sjarat-sjarat
yang mengenai kewargaan Negara ditetapkan dengan undang-undang.
BAB X WARGA NEGARA DAN PENDUDUK
Perubahan Pasal 26
1. Yang menjadi warga negara ialah orang-orang
bangsa ndonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan
undang-undang sebagai warga negara.
2. Penduduk ialah waraga negara Indonesia dan
orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
3. Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk
diatur dengan undang-undang.
Pasal 27
1. Segala warga
negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wadjib mendjundjung
hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada ketjualinya.
2. Tiap-tiap warga
Negara berhak atas pekerdyaan dan penghidupan yang lajak bagi kemanusiaan.
Perubahan Pasal 27
3. Setiap warga negara berhak dan wajib ikut
serta dalam upaya pembelaan negara.
Pasal 28
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan
pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan
undang-undang.
BAB XA HAK ASASI MANUSIA
Pasal 28A
Setiap orang berhak untuk
hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Pasal 28B
1. Setiap orang berhak membentuk keluarga dan
melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
2. Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup,
tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan
diskriminasi.
Pasal 28C
1. Setiap orang berhak mengembangkan diri
melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh
manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan
kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan uman manusia.
2. Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya
dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa,
dan negaranya.
Pasal 28D
1. Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di
hadapan hukum.
2. Setiap orang berhak untuk bekerja serta
mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
3. Setiap warga negara berhak memperoleh
kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
Pasal 28E
1. Setiap orang bebas memeluk agama dan
beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih
pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara
dan meninggalkanya, serta berhak kembali.
2. Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini
kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
3. Setiap orang berhak atas kebebasan
berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Pasal 28F
Setiap orang berhak untuk
berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan
lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki,
menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi denggan menggunakan segala jenis
saluran yang tersedia.
Pasal 28G
Setiap orang berhak atas
perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang
di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari
ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak
asasi.
Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat menusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat menusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
Pasal 28H
1. Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan
batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat
serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
2. Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan
perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna
mencapai persamaan dan keadilan.
3. Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang
memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabai.
4. Setiap orang berhak mempunyai hak milik
pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang oleh
siapa pun.
Pasal 28I
1. Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak
kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,
hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut
atas dasar hukum yang berlaku surut, adalah hak asasi manusia yang tidak dapat
dikurangi dalam keadaan apa pun.
2. Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang
bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan
terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
3. Identitas budaya dan hak masyarakat dihormati
selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
4. Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan
pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggun jawab negara, terutama pemerintah.
5. Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi
manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokaratis, maka pelaksanaan
hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan
perundang-undangan.
Pasal 28J
1. Setiap orang wajib menghormati hak asasi
manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara.
2. Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,
setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan
undang-undang dengan maksud sematamata untuk menjamin pengakuan serta
penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang
adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan
ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokaratis.
BAB XI. AGAMA
Pasal 29
1. Negara berdasar
atas Ketuhanan yang Maha Esa.
2. Negara
mendyamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing
dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepertjajaannya itu.
BAB XII. PERTAHANAN NEGARA
Pasal 30
1. Tiap-tiiap
warga Negara berhak dan wadjib ikut serta dalam usaha pembelaan Negara.
2. Sjarat-sjarat
tentng pembelaan diatur dengan undang-undang.
Perubahan Pasal 30
1. Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut
serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
2. Usaha pertahanan dan keamanan negara
dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara
Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Repbulik Indonesia, sebagai kekuatan
utama dan rakyat, segabai kekuatan pendukung.
3. Tentara Nasional Indonesia terdiri atas
Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas
mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
4. Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai
alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas
melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
BAB XIII. PENDIDIKAN
Pasal 31
1. Tiap-tiap warga
Negara berhak mendapat pengadyaran.
2. Pemerintah
mengusahakan dan menjelenggarakan satu sistim pengadyaran nasional, yang diatur
dengan undang-undang.
Pasal 32
Pemerintah memajukan kebudajaan nasional Indonesia.
BAB XIV. KESEJAHTERAAN SOSIAL
Pasal 33
1. Perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan.
2. Tjabang-tjabang
produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasasi hadyat hidup orang banyak
dikuasai oleh Negara.
3. Bumi dan air dn
kekajaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan digunakan
untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Pasal 34
Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh
Negara
BAB XV. BENDERA DAN BAHASA
BAB XV BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA SERTA LAGU KEBANGSAAN
Pasal 35
Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih.
Pasal 36
Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia.
Pasal 36A
Lambang Negara ialah Garuda
Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
Pasal 36B
Lagu Kebangsaan ialah
Indonesia Raya.
Pasal 36C
Ketentuan lebih lanjut
mengenai Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, serta lagu Kebangsaan diatur
dengan undang-undang.
Pasal 37
1. Untuk mengubah
Undang-Undang Dasar sekurang-kurangnya 2/3 daripada djumlah anggauta Madjelis
Permusjawaratan rakyat harus hadir.
2. Putusan diambil
dengan persetudjuan sekurang-kurangnya 2/3 daripada djumlah anggauta yang
hadlir.
ATURAN PERALIHAN
Pasal I
Panitja Persiapan Kemerdekaan Indonesia mengatur dan
menjelenggarakan kepindahan pemerintahan kepada Pemerintah Indonesia.
Pasal II
Segala badan Negara dan peraturan yang ada masih
langsung berlaku selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar
ini.
Pasal III
Untuk pertama kali Presiden dan Wakil Presiden dipilih
oleh Panitja Persiapan Kemerdekaan Indonesia.
Pasal IV
Sebelum Madjelis Permusjawaratan rakyat, Dewan
Perwakilan rakyat dan Dewan Pertimbangan Agung dibentuk menurut Undang-Undang
ini, segala kekuasaannya didyalankan oleh Presiden dengan bantuan sebuah Komite
Nasional.
ATURAN TAMBAHAN
1. Dalam enam
bulan sesudah achirnya peperangan Asia Timur Raja, Presiden Indonesia mengatur
dan menjelenggarakan segala hal yang ditetapkan dalam Undang-Undang dasar ini.
2. Dalam enam
bulan sesudah Madjelis Permusjawaratan rakyat dibentuk, Madjelis itu bersidang
untuk menetapkan Undang-Undang Dasar.
0 komentar:
Posting Komentar